Mereka Belum Tahu "Cara Berkoperasi Yang Benar" |
|
|
Oleh: Christ
Kita sering baca tulisan Kopad, Kopal, Kopau dan Kopol. Itu adalah koperasi-koperasi Angkatan Bersenjat jaman Orba. Sedangkan primernya ya tinggal menambah kata Prim di depannya, sebagai contoh Primkopal (Primer Koperasi Angkatan Laut). Primer ini biasanya memiliki unit toko dan unit simpan pinjam. Pengurusnya tidak perlu memikirkan bagaimana membangun kantor, karena sudah disediakan oleh dinas, termasuk perabotan, komputer, telepon dan bahkan mobil. Piutang terhadap anggota tidak pernah macet, karena dipotong gaji. Bahkan di tingkat Pusat atau Induk, dinas juga membantu personil tentara atau polisi dan PNS yang masih aktif (bukan pensiunan) untuk membantu berkarya di koperasi ini. Tentu saja Kopral tidak bakalan jadi ketua koperasi, karena ketua koperasi yang seharusnya bottom-up, pak tentara merubah menjadi top-down. Dengan demikian koperasi sama sekali tidak bisa melaksanakan prinsip koperasi yang keempat, yaitu otonomi dan kebebasan, semuanya berlangsung secara komando. Tetapi siapa bilang mereka tidak bisa maju karena keeksklusifannya? Ada juga Primer Kopal Juanda contohnya. Koperasi primer di Surabaya itu telah berkembang bahkan memiliki armada taksi, disusul Primkopau di Adisucipto Yogyakarta yang juga memiliki sederet usaha taksi. Mereka tidak secara langsung berusaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Apakah keuntungan armada taksi itu juga memperbesar jumlah SHU yang diterima anggota?
Djabaruddin Johan dalam tulisannya yang dimuat Warta Koperasi Edisi 194/Januari 2009, menulis bahwa Koperasi TNI memiliki tingkat sekunder dan tertier (nasional) berupa pusat-pusat koperasi dan induk-induk koperasi. Dalam pengembangan koperasi berlaku ketentuan atas dasar prinsip subsidiaritas, yaitu apa yang tidak bisa dilakukan koperasi primter, harus dapat dilakukan oleh koperasi sekunder. Atau apa yang sudah dapat dilakukan oleh koperasi primer jangan dilakukan oleh koperasi sekunder. Fokusnya tetap pada penguatan koperasi primer agar lebih mampu melayani anggota perorangan. Prinsip ini umumnya tidak banyak ditaati oelh koperasi-koperasi di Indonesia, yang dalam mendirikan koperasi sekunder semata hanya mendasarkan persyaratan administratif undang-undang koperasi, yaitu koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi (primer). Akibatnya keberadaan koperasi-koperasi sekunder (juga tertier/induk), tidak banyak membantu koperasi primer dalam memberikan pelayanan kepada anggota, bahkan dalam beberapa hal justru "bersaing", misalnya melalui pelayanan simpan pinjam. Kondisi seperti inilah yang umumnya berlaku di koperasi-koperasi TNI, yang dalam kenyataannya lebih banyak melakukan kegiatan usaha yang tidak ada kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan anggota (perorangan), seperti perdagangan umum, kontraktor, angkutan, importir, perhotelan, selain juga sebagai rekanan dinas. Bahkan beberapa usaha koperasi tingkat sekunder TNI ini dilakukan dengan hanya bermodal "nama", sementara pengelolaan manajemen sepenuhnya ditangani oleh pihak lain/swasta, istilahnya "jual bendera". Dengan latar belakang kondisi koperasi-koperasi TNI seperti itu, Tim Pelaksana Pengalihan Bisnis TNI (dalam rangka pelaksanaan undang-undang no. 34/2004) merekomendasikan pembubaran induk-induk dan pusat-pusat koperasi di lingkungan TNI. Sedangkan kepada koperasi-koperasi primernya, Tim tersebut memberikan toleransi membiarkan koperasi-koperasi primer untuk tetap eksis. Hal ini rasanya cukup tepat dan adil, mengingat keberadaan koperasi primer sudah banyak dirasakan manfaatnya, yaitu oleh para prajurit dan PNS, begitu tutur Djabaruddin dalam tulisannya. Dan kita berbangga walaupun tidak bertepuk dada. Karena keberadaan Puskopdit dan Inkopdit kita sungguh jauh dari hal-hal yang tertulis di atas. Dalam tatanan Kopdit atau Credit Union di Indonesia, bahwa primer tidak boleh menerima dana dari pihak ketiga, kecuali dari Puskopdit atau Inkopdit, manakala primer Kopdit kekurangan dana. Dan sebaliknya ketika primer Kopdit kelebihan dana, maka tidak boleh diinvestasikan keluar, namun seyogyanya langsung saja dimasukkan ke Puskopdit agar dana itu tidak mandeg di primter Kopdit. Selama puluhan tahun saya menjadi anggota koperasi tentara, belum pernah sekalipun diajak atau diharuskan untuk mengikuti pendidikan perkoperasian. Apalagi saya hanya sebagai anggota, sedangkan pengurusnya juga belum pernah saya ketahui kapan mereka itu mengikuti pendidikan. Padahal di Kopdit, pendidikan adalah salah satu pilar unggulan yang dilakukan oleh Primer, Pusat dan Induk Koperasi Kredit. Bagaimana pengurus bisa mengelola koperasi dengan benar manakala mereka tidak pernah mengetahui jatidiri Koperasi. Sementara jatidiri Koperasi selalu muncul dalam sesi-sesi awal pendidikan perkoperasian. Bagaimana para anggota bisa tahu dan faham akan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi, kalau tidak pernah mengenyam pendidikan koperasi. Sementara di Kopdit, calon anggota harus melalui PDMK (Pendidikan Dasar Manajemen Koperasi Kredit). Lagi-lagi kita kalah sama Malaysia, termasuk koperasi TNI yang juga kalah sama koperasi Tentara Diraja Malaysia. Pada tahun 2005 melalui berbagai usahanya, koperasi tentara Malaysia dapat mencapai turnover sebesar USD 20,944,000 dan aset sebesar USD 233, 144,000, sehingga ICA (International Cooperative Alliance) menempatkan koperasi tentara ini pada peringkat 32 di antara koperasi-koperasi berprestasi di negara berkembang. Namun demikian kita masih bersyukur ternyata Koperasi Kredit kita masih berada dalam lingkup tata cara berkoperasi yang benar dan sehat.
|
