Kopdit Tersenyum KJK Rebutan Jadi Penyalur PPMK |
|
|
Oleh : Francisca Maria Bernadetta Nio Candra,SE Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK), selama 6 tahun (2002-2008) dikucurkan lewat Dewan Kelurahan (Dekel). Konon setiap orang bisa dapat pinjaman sekitar Rp.2jt dan seperti biasanya, pengembaliannya sangat seret kalau tidak mau disebut macet. Hal ini karena pola pikir masyarakat bahwa setiap uang yang mengucur dari Pemerintah dianggap hibah seperti halnya BLT. Beberapa orang yang dapat kucuran PPMK dan enggan mengembalikan, alasannya sungguh menggelikan dan masuk akal bagi mereka. Mereka akan bertanya dari mana asal uang itu, kalau jawabannya dari Pemerintah maka menyusul pertanyaan kedua. Pemerintah dapat uang dari mana, kalau jawabannya dari pajak maka menyusul pertanyaan ketiga. Pajak berasal dari mana, kalau jawabannya dari rakyat maka mereka menyimpulkan bahwa uang yang diterima adalah uangnya sendiri. Jadi mengapa harus dikembalikan kan itu uang rakyat. Credit Union atau Koperasi Kredit (Kopdit) yang enggan disebut KSP itu juga termasuk KJK (Koperasi Jasa Kuangan). Namun karena kokohnya tiga pilar Kopdit yaitu swadaya modal, swadaya pendidikan dan swadaya solidaritas, maka ketika Kopdit tidak tersentuh PPMK pun tidak merasa tersinggung, apalagi gusar dan protes kemana-mana. Padahal kalau kita berani menengok masa lalu. Bahwa PPMK yang dimulai tahun 2002 (Era Gubernur DKI Sutiyoso) sampai tahun 2005 kucuran dana PPMK sebesar Rp.8,9 Milyar belum dapat dipertanggung jawabkan (Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK). Bagaimana nasib pengembalian PPMK tahun-tahun berikutnya, saya tidak memantaunya lagi. Yang jelas dana PPMK masih deras mengucur. Kalau dulu pengucurannya ke masyarakat lewat Dekel, sekarang lewat KJK (Koperasi Jasa Keuangan). Sementara sebagian koperasi yang tidak termasuk KJK serentak berang dan mengeluarkan sungut. Pertanyaannya mengumandang, mengapa hanya KJK? Apa koperasi selain KJK dianggap tidak mampu menyalurkan PPMK. Ada lagi beberapa koperasi non KJK menganggap bahwa PPMK, BLT dan LKM adalah saingan beratnya disamping bank dan BPR. Anehnya ada kantor Kopdit yang dikitari oleh Bank dan BPR malah melejit, karena dia yakin bahwa kebijakan Kopdit dan Bank sangat berbeda dalam hal meminjamkan uangnya terhadap anggota. Hal ini dipicu karena uang Kopdit adalah uang anggota, modal Kopdit adalah modal anggota. Koperasi non KJK yang sudah lama dan mapan terpaksa sewot karena ada beberapa koperasi yang baru dibentuk justru mendapat kepercayaan untuk kucuran dana PPMK. Mereka berkilah bahwa pembentukan kopersi-koperasi baru itu memang dipersiapkan untuk mendapat dana PPMK. Wah lebih hancur lagi kalau memang demikian kenyataannya. Sementara KJK yang dapat dana PPMK mengeluh karena pengertian masyarakat yang menganggap sebagai hibah dan tidak perlu mengembalikan. Padahal KJK penyandang dana PPMK itu harus membayar bunga sebesar 12,5% setahun kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi selama masa pinjaman dua tahun KJK harus membayar bunga sebesar 25%. Begitu ujar teman saya yang berkunjung ke Kantor Kopdit untuk curhat. Sementara Kopdit tersenyum kendati prihati dalam hatinya.
|
