Visi & Misi

Visi

Kopdit CU Melati yang kuat, profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.

 

Misi

  1. Membantu terciptanya lapangan pekerjaan bagi anggota
  2. Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai
  3. Memperkokoh Struktur Organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang

Penggerak

 

 

Draft UU Koperasi Menggiring Koperasi Tanpa Jatidiri

PDF

Oleh : Christ

Draft UU Koperasi sudah disiapkan hampir 10 tahun yang lalu. Draft itu direncanakan sebagai pengganti UU No.25 Th.1995 tentang Perkoperasian yang dinilai kurang pas sebagai dasar pengelolaan koperasi yang baik. Konon draft itu ada dua, yaitu dari LPS2! Dan dari Dekopin. Kedua draft itu diserahkan kepada Kementerian Negara Koperasi dan UKM . Ternyata Kementrian Koperasi dan UKM juga menyusun draft yang berbeda dengan kedua draft sebelumnya. Draft dari Kementerian itulah yang diserahkan kepada Presiden, dan saat ini sudah diserahkan ke DPR-RI.

Dalam draft yang disebut belakangan itu.ternyata banyak hal-hal yang prinsip, hal-hal yang bisa membedakan antara Koperasi dengan lembaga keuangan lainnya tidak muncul lagi. Yang dulunya anggota adalah pengguna dan pemilik, hanya disebutkan sebagai pengguna saja. Disana juga tertulis tentang modal awal koperasi yang disebutkan sebagai iyuran, bukan simpana pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW). Memang sangat berbeda, kalau iyuran itu bisa habis. Sebagai contoh iyuran RT, karena bisa dipakai untuk membiayi kebutuhan RT. Sedangkan SP dan SW adalah simpanan yang besarnya sama setiap anggota. SP dan SW tidak dapat diambil kecuali yang bersangkuan keluar dari Koperasi (pindah, meninggal, bosen dll). Disana juga tertera bahwa pengurus bisa diangkat dari orang yang bukan anggota. Penghapusan pasal yang berbunyi bahwa Rapat Anggota adalah kekuasaan tertinggi, ditambah pengawas memiliki wewenang yang sangat luas sungguh membuat rancu dan menghilangkan ciri khas koperasi.bahkan hampir-hampir seperti UU Perseroan Terbatas (PT). jadi yang selama ini perusahaan bisnis keuangan yang berbaju koperasi, yang saat ini dianggap mencederai Jatidiri Koperasi malah akan menjelma menjadi koperasi yang benar sesuai dengan UU yang terbaru. Dan koperasi-koperasi yang patuh dan konsekuen dengan jatidiri koperasi akan terbalik menjadi koperasi yang tidak sesuai dengan UU. Yang akan banyak menjadi korban adalah Koperasi Kredit (CU) yang lahir dari pendidikan, tumbuh dan berkembang dengan pendidikan dan dikontrol oleh pendidikan, dan sangat disiplin dalam menerapkan jatidiri koperasi sejak awal berdirinya.

Menurut tulisan Drs. H. Bahar Yusuf dalam Warkop 215/2011 hal 33-35, bahwa UU Koperasi yang diundangkan oleh Pemerintah Penjajahan Benlanda justru masih menerapkan jatidiri koperasi didalamnya. “Regelin Inlandche Cooperative Verenigingen) yaitu Peraturan Koperasi Khusus bagi Golongan Pribumi, Staatsblad 1927 No.01, Bab 4 Pasal 13 “Keanggotaan melekat pada pribadi perorangan dan tidak dapat dipindahkan dengan cara apapun”. Pasal 14 : “Rapat umum anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam perhimpunan koperasi”. Pasal 15 ayat (1): “Pengurus perkumpulan dipilih dari dan oleh anggota” Padahal peraturan yang dibuat oleh pemerintah penjajahan Belanda itu diundangkan 18 tahun sebelum kemerdekaan (1927). Dan setelah kemerdekaan (1949), Staatsblad tersebut ditetapkan kembali melalui Lembaran Negara RI 1949 No. 179. Selanjutnya berkembang dan tetap dalam bingkai jatidiri koperasi yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Presiden RI (SBY) dalam memperingati Hari Koperasi ke 63 yang dipusatkan di Surabaya, dalam pidato sambutannya menegaskan antara lain bahwa : “Ekonomi tumbuh dan berkembang bukan hanya oleh BUMN dan BUMD, tetapi juga sangat ditentukan oleh ekonomi yang disumbang oleh gerakan Koperasi serta UKM. Dalam konteks ini maka koperasi justru harus makin tumbuh dan makin berkembang. Kita masih ingat, karena kita merasakan banyak perusahaan-perusahaan besar yang rontok berjatuhan. Alhamdullillah dengan kerja keras, kita bisa membangun kembali perekonomian itu. Mengapa ekonomi kita akhirnya bisa pulih kembali, karena ada sabuk pengaman. Siapa yang mengamankan? Siapa yang akhirnya menyelamatkan ekonomi kita itu? Tidak lain adalah Koperasi dan UKM. Oleh karena itu Koperasi dan UKM harus terus tumbuh dengan baik kedepan.” Sekarang timbul pertanyaan dari pidato SBY itu. Koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang mengacu pada jatidiri seperti yang tertuang dalam UU No.25/1992, atau koperasi yang ingkar dari jatidirinya, seperti bunyi draft yang diluncurkan oleh kemenegkop UKM? Mudah-mudahan yang dimaksud SBY adalah koperasi yang berjatidiri. Tetapi kalau UU No.25/1992 diganti, dan pengganti UU itu tanpa menyentuh jatidiri koperasi, maka koperasi-koperasi yang berjatidiri akan kehilangan pijakannya, ekonomi rakyat akan jatuh terpuruk dan tersungkur hancurlah perkoperasian di Indonesia.

 
joomla templateinternet security reviews

Alamat & Badan Hukum

Jalan Arif Rachman Hakim (Turi) No. 29B, Beji
Depok 16422
Telepon (021) 77200712

 

Badan Hukum No. 166/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
Tanggal 9 Mei 2004

Statistik Pengunjung

Hari Ini19
Kemarin32
Minggu Ini90
Bulan Ini482
Seluruhnya14170
University template joomla by internet security review