Jatidiri Koperasi |
|
|
Oleh : RAY Soesilo
“Cooperative Identity Statement”, atau Jatidiri Koperasi, dicetuskan pada 23 September 1995 di kota Manchester, United Kingdom, Inggris Raya. Prakata Memahami Jatidiri koperasi, perlu tahu alur sejarahnya dan asal usul dari tercetusnya. Sebab, banyak orang koperasi yang belum tahu dan perlu tahu, sehingga tidak salah saat membicarakan Jatidiri koperasi. Penelusuran prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Rochdale di kota Rochdale yang didirikan oleh 15 buruh tahun 1844 merupakan cikal bakal menjadi koperasi yang nantinya menjadi pemersatu koperasi dunia. Koperasi Rochdale sangat diilhami oleh pemikir ulung dari Inggris, Robert Owen, yaitu dengan The Village of Cooperation (Desa Gotong Royong) yang di Inggris tak laku tetapi di USA sangat berkembang dengan baik. Di Negara Inggris, saat itu sangat kurang kontak dengan koperasi luar negeri sehingga semakin stagnan. Ini mereka sadari, sehingga para tokoh Koperasi Inggris mengadakan kontak dan berkunjung ke Perancis, umpama pada tahun 1884 Tokoh Koperasi Inggris Harold Cox mengunjungi Perancis. Misi utama tercapai yaitu dengan Inggris membentuk Komite Penyelidik Luar negeri. Tahun 1885 gerakan Koperasi Perancis mengadakan Konggres Nasional pertama, dan Negara Inggris mengirimkan wakilnya. Tahun 1892 dibentuklah di Inggris: International Alliance of The Friend of Cooperative Production dengan tujuan menghubungkan pada tingkat international pendukung-pendukung koperasi produksi. Cooperative Union (CU) lalu menolak keberadaan bentukan tersebut, kecuali kalau Koperasi konsumen, saving & credit, jasa-jasa dan lain-lain bisa dicakup didalamnya. Dan akhirnya, perbedaan-perbedaan pandangan tadi bisa diterima. Tahun 1895, para promotor akhirnya mau menerima gagasan lembaga tersebut sebagai suatu “all in” international federation. Maka saat itu lalu bisa terbentuk “The International Cooperative Alliance” (=ICA). Adapun tujuan dari pada ICA:
Dengan berdirinya ICA, maka banyak negara lalu bisa saling tukar menukar pengetahuan, pengalaman dan informasi. Untuk maksud itu tahun 1902 diterbitkan majalah dwi bulanan : The Reviewer of International Cooperative”. Apakah pada awal pembentukkan ICA bisa mulus ? Menurut buku-buku yang ditulis para tokoh, banyak pertentangan intern antara gerakan Koperasi produsen dengan konsumen, dengan koperasi kredit, dll, juga koperasi pertanian lalu memisahkan diri. Sangat sulit menyatukan pendapat, sebab usaha koperasinya berbeda-beda. Namun demikian, setiap 3 tahun sekali mereka mengadakan Konggres sedunia. Para tokoh di ICA sangat faham bahwa pertentangan itu disebabkan tidak dimilikinya azas/ tujuan, prinsip dan nilai-nilai serta definisi koperasi. Tetapi ini memang sulit sekali. Sejarah akhirnya mencatat, bahwa memerlukan sepuluh dasa warsa (100 tahun) untuk bermusyawarah mufakat, menelurkan definisi-definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, yang ketiganya tak boleh di pisah-pisah, dan disebut : Jatidiri Koperasi (Cooperative Identity Statement). Konggres pertama sampai konggres ke 30 Urutan selama sepuluh dasawarsa adalah sebagai berikut, dimulai pada tahun 1934, banyak koperasi di dunia berkiblat pada 8 prinsip (principle) Koperasi Rochdale, yaitu :
Menjadi pertanyaan, apakah sesuatu organisasi bisa disebut koperasi kalau sudah menjalankan ke 8 prinsip tersebut? Banyak koperasi yang bisa berjalan tanpa menganut 8 prinsip secara penuh. Pengalaman membuktikan bahwa ke-8 prinsip koperasi Rochdale berdasar pengalaman koperasi konsumen saja di kota Rochdale tersebut. Pada hal, saat ini koperasi sudah mulai berkembang pesat dengan berbagai bentuk pelayanan yaitu koperasi konsumsi, koperasi produktif, koperasi kredit, koperasi asuransi, koperasi tani, dll. Para tokoh ICA di London yang berkonggres tahun 1934 membentuk suatu Komite khusus meneliti: “pengetrapan dari azas-azas Rochdale pada koperasi”, dan selesai 1937 menelorkan 7 buah azas pokok sbb:
Ketujuh azas tadi diumumkan di Konggres ICA di Paris pada tahun 1973, dan 4 azas yang pertama sebagai wajib yang perlu diikuti/ditaati semua koperasi sedangkan yang 3 terakhir berupa persyaratan bagi keanggotaan ICA. Namun demikian, para tokoh ICA belum puas dengan ke 7 prinsip tadi, dan pada tahun 1964 membentuk komisi tentang azas-azas koperasi yang diberi wewenang:
Hasil dari pada komisi ini lalu diumumkan di Konggres ICA ke 23 yang diadakan di Wina (Vienna) tahun 1966 sbb:
Rupanya, dengan semakin banyak orang berkoperasi di dunia, yang koperasinya tidak asal-asalan, yaitu benar-benar mendasarkan pendidikan koperasi dari tingkat paling mendasar sampai tingkat professional, maka nampaknya azas-azas koperasi tidak berhenti sampai tahun 1966. Pada konggres ICA di Stockholm, Swedia tahun 1988 timbul keinginan-keinginan untuk mengkaji ulang azas-azas koperasi, guna menjawab pertanyaan: “ sejauh mana prinsip-prinsip koperasi itu masih bisa bertahan dalam susunan ekonomi pasar bebas yang mengarah pada globalisasi”. Dulu, prinsip-prinsip Rochdale menanggulangi era revolusi industry di Inggris dan timbulnya faham Kapitalisme (dini), setelah 150 tahun (1838-1988) apakah masih relevan? Juga, pada tahun 1988 sudah terbentuk Industri maju diseluruh daratan Eropa. Sedangkan Uni Soviet beserta sekutu-sekutunya melepas ekonomi sosialis (yang otoriter) beralih ke system ekonomi pasar bebas (glasnost-Gorbachev). Sedangkan Negara berkembang berlomba menata ekonomi juga dengan pasar bebas (Jepang, Korsel, India, Muangthai, China, Indonesia). Mau tidak mau, koperasi mulai menggeliat secara pelan harus menyesuaikan diri kearah tatanan globalisasi. Segala hambatan harus diubah (deregulasi), terutama dalam kebijaksanaan dan pelaksanaan ekonomi. Sudah sejak lama, segala aturan-aturan yang berbau monopoli di USA dan Eropa dibatasi, hal ini karena hukum disana sangat dijunjung tinggi. Dengan demikian sangat mudah menjalankan deregulasi dan debirokrasi. Sebaliknya, di Negara-negara berkembang masih cukup sulit untuk menerobos deregulasi ini. Tema konggres ICA di Stockholm Swedia (1988) adalah “Koperasi dan nilai Dasawarsa”, yang salah satu keputusannya menugaskan kepada SVEN AKE BOOK (Ketua Pokja Riset ICA, dari Swedia) yang menghasilkan Buku Laporan “Cooperative Values in a Changing World”, dimana dilaporkan dalam Konggres ICA di Tokyo tahun 1992. Buku laporan ini nantinya menjadi acuan dasar rancangan azas-azas Koperasi ICA tahun 1995. Konggres ICA 1995 Konggres ICA 1995 di Manchester (Inggris) dekat sekali dengan Kota Rochdale, oleh para tokoh ICA mempunyai makna penting sebab merupakan konggres 100 tahun ICA (1895-1995). Kota yang dipilih adalah Manchester Inggris, cikal bakal dari mendunianya Koperasi. Laporan Sven Ake Book disusun melalui beberapa pendekatan yaitu mengindentifikasi nilai-nilai koperasi yang tradisional dan kemudian didiskusikan untuk dikaji berdasarkan pengalaman-pengalaman dasa warsa sekarang untuk prospek masa yang akan datang. Pertanyaan-pertanyaan yang menghantui para tokoh ICA adalah:
Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut maka Konggres diselenggarakan pada tanggal 20-23 September 1995 yang merupakan konggres ke-31 dan memperingati 100 tahun usia ICA, dimana dihadiri 100 negara yang mewakili gerakan-gerakan koperasi di Negara masing-masing Konggres dibuka oleh ketuanya Mr. Lars Marcus. Sungguh gempita sambutan peserta konggres, resolusi demi resolusi meluncur dari peserta Konggres diantaranya agar konggres mencetuskan Identity (Identitas/Jatidiri) Koperasi, dan deklarasi Koperasi terhadap abad 21, demokrasi Koperasi, pembangunan SDM/HRD Koperasi serta resolusi pendanaan. Akhirnya, pada Rapat Anggota ICA (ICA General Assembly) mengesahkan pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi yang memuat 3 bagian yang tak boleh dipisahkan yaitu Definisi Koperasi, Nilai-nilai Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi (Lihat lengkapnya dibawah) Selanjutnya rapat juga mengumumkan bahwa prinsip-prinsip hasil Konggres 1966 di Wina sudah tidak dipakai diganti dengan hasil 1995. Seperti banyak orang menduga, maka Mr Lars Marcus lalu diganti dengan Presiden ICA yang baru terpilih, yaitu Mr.Graham Melmoth. Identitas Koperasi ICA Definisi Koperasi adalah : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi – aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Nilai-Nilai Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain. Prinsip-prinsip Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek. Prinsip Pertama : Keanggotaan sukarela dan terbuka Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasional, politik atau agama. Prinsip Kedua : Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi-koperasi pada tingkatan-tingkatan lain juga diatur secara demokratis. Prinsip Ketiga : Partisipasi ekonomi anggota Anggota-anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokratis modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut Pengembangan koerasi-koperasi mereka, kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian dari padanya tidak dapat dibagi-bagi, pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi, dan mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota. Prinsip Keempat : Otonomi dan kebebasan Koperasi-koperasi bersifat otonom merupakan perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesempatan-kesempatan dengan perkumpulan-perkumpulan lain termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan hal ini dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi. Prinsip Kelima : Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Koperasi-koperasi menyelenggarakan kegiatan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerjasama. Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara kerjasama melalui struktur-struktur local, nasional, regional dan internasional. Prinsip Ketujuh : Kepedulian terhadap komunitas Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang bersinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya. Manchester,United Kingdom, 23 September 1995 Sumber
|
