Visi & Misi

Visi

Kopdit CU Melati yang kuat, profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.

 

Misi

  1. Membantu terciptanya lapangan pekerjaan bagi anggota
  2. Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai
  3. Memperkokoh Struktur Organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang

Penggerak

 

 

Koperasi Kredit Komitment Pada Statuta PDF

Oleh : Fenny Resmiyati

“Hanya Kopdit yang ulet akan menjadi Kopdit besar dan bisa menjadi Kopdit handal sampai berlipat dasa warsa usianya” (Motivator)

Pengertian dasar

Kopdit/Credit Union di Indonesia selalu patuh pada Hukum di Indonesia, maka CU selalu mengurus guna mendapatkan Badan Hukum ke Dinas Koperasi & UKM setempat.

Statuta adalah aturan-aturan yang merujuk pada Hukum, sehingga Kopdit/Credit Union komitmen pada Statuta. Perlu juga difahami, bahwa semua Statuta bisa berubah-ubah mengikuti perubahan jaman, keadaan, dan Hukum yang berlaku yang merupakan dasar dari Statuta tersebut.

Dengan demikian, statuta bisa ditinjau terus menerus dengan perubahan-perubahannya, dimana Kopdit perlu mengikuti secara aktif. Dahulu, pendirian CU dan nomer Badan Hukum Kopdit, bisa diminta dan diurus ke Kantor Dinas Koperasi & UKM setempat. Sekarang, (dan sejak 2004), Pendirian Kopdit harus berdasarkan Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris setempat yang telah lulus pendidikan perkoperasian.

Statuta

Statuta memang sangat banyak, tetapi kami ingin menulis beberapa Statuta penting yang patut kita patuhi dan komitmen, antara lain:

  1. Kepatuhan pada Undang-Undang Koperasi dan Legislasi lain :
    • Pasal tentang pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU)
    • Pasal tentang pembagian deviden yang adil sesuai undang-undang
    • Pengajuan Laporan tahunan : keuangan dan pelaksanaan Kerja tahun yang lalu yang sudah diaudit, untuk bahan rapat Anggota tahunan
    • Tanggal pelaksanaan RAT sesuai periode yang sudah ditetapkan
    • Mendanai untuk lingkungan / masyarakat dari SHU
  2. Kepatuhan pada Undang-Undang Pajak, dll
    • Mengisi Blanko SPT untuk semua penghasilan Pengurus, Pengawas, Manajemen
    • Mengisi Blanko SPT PPh Badan (Kopdit/CU)
    • Mengisi Blanko SPT PPh pasal 23 (Hasil jasa Anggota)
    • Memotong pajak atas kompensasi bulanan staf dll dan disetor
    • Memotong pajak atas jasa Tabungan anggota yang Rp 230.000/bln keatas dan disetor
    • Memotong pajak atas bunga Simpanan Saham
    • Membayar PBB atas tanah & bangunan milik Kopdit
    • Membayar IMB atas bangunan yang didirikan
    • Membayar Pajak Pembelian (bila membeli tanah)
  3. Kepatuhan pada Ijin Lokal daerah, Kota dan lingkungan
    • Membayar Ijin Usaha
    • Membayar Pajak Komitmen / Asosiasi/berupa iuran
    • Membayar Ijin Badan Hukum
    • Melunasi  Ijin Domisili ke Kecamatan/Kelurahan
    • Melunasi Statuta Notaris atas Akte-akte yang diperlukan
    • Melunasi Ijin memakai Web-Site, pendaftaran domain
    • Melunasi Ijin pemakaian e-banking dan modem
    • Melunasi iuran dll pada RT, RW setempat
  4. Kepatuhan pada Puskopdit dan Inkopdit
    • Membayar iuran wajib pada Puskopdit
    • Melunasi premi Daperma pada Inkopdit
    • Membayar iuran retribusi untuk pendidikan di Puskopdit
    • Melunasi iuran berlangganan Informasi / Buletin
    • Melunasi iuran / fee atas Audit Extern
    • Aktif ikut SPD/SPN tingkat Puskopdit

Penutup

Dengan Kopdit komitmen kepada Statuta tersebut diatas, maka secara tidak langsung, Kopdit dilatih untuk berdisiplin terus menerus dan patuh pada Hukum, yang kemudian berdampak pada:

  1. Tertib administrasi dari bulan ke bulan
  2. Tertib pengelolaan keuangan, sesuai SAKKK
  3. Wajib ikut Asuransi Daperma
  4. Wajib ikut pendidikan-pendidikan yang diselenggarakan oleh Puskopdit maupun oleh Inkopdit
  5. Tertib ikut seminar, lokakarya, Workshop, Sharing dan Road Show dan Talkshow, guna menambah wawasan Kopdit secara Nasional maupun Internasional
  6. Selalu rajin menulis artikel dan prasaran pendidikan untuk Kopdit guna menambah khasanah perluasan materi pendidikan lanjutan
  7. Selalu aktif menambah anggota Kopdit, dengan mensyaratkan perlu ikut Pendidikan Dasar Manajemen Kopdit (PDMK)
  8. Tertib menggalang kader-kader CU guna regenerasi Kepengurusan dan Manajemen yang berkualitas tinggi.

Ternyata, dengan berkomitmen pada Statuta, suatu Kopdit lalu bisa berkembang pesat. Semoga selalu berkembang.

 
Merealisasi Cita-cita Bung Hatta "EKONOMI KERAKYATAN" PDF

Oleh : RAY Soesilo

“Ekonomi kerakyatan bukan hanya UKM, tetapi yang lebih utama adalah Koperasi. Soko Guru ekonomi bangsa Indonesia” (Motivator Koperasi)

“Tahun 1998, ekonomi Indonesia lumpuh karena krisis ekonomi, semua bank lemas, apalagi usaha-usaha liberal. Namun ekonomi kerakyatan bangkit setelah sebulan. Ia menjadi penyelamat ekonomi Indonesia” (Motivator Ekonom Kerakyatan)

Fakta dilapangan

Saat hari koperasi ke 64 sebulan yang lalu, terlalu sepi penulisan tentang koperasi di media Indonesia. Ini wajar saja, sebab tidak semua rakyat merasa jadi anggota koperasi. Kenal saja ridak apalagi menjadi anggota. Ironisnya di UUD 1945 pasal 33, jelas-jelas dicantumkan bahwa ekonomi di RI ini berdasarkan kerakyatan, yaitu gotong royong alis koperasi.

Selengkapnya
 
Koperasi Kredit Yang Kuat PDF

Oleh : Anna

“Manusia yang berhati dan pekerja giat, akan selalu mendapat berkat Sang Penyelamat” (Motivator)

Prakata

Hanya Kopdit / CU yang mau bekerja keras akan diberi Tuhan imbalan yang pantas dalam mengarungi samudera kehidupan melayani beribu-ribu anggotanya.

Kuat dibidang financial

Ternyata pengertian koperasi kredit dalam Visi dibayangkan bermacam-macam, namun dorongan kearah mencita-citakan lebih dari keadaan sekarang. Contoh saja kearah (bercita-cita) anggota menjadi banyak, dan kalau anggota banyak, umpama diatas 10.000 anggota, pasti lalu kopditnya menjadi kuat.

Selengkapnya
 
Sepuluh Lebih Keunikan Koperasi Kredit PDF

Oleh : Aloysius

Barangkali tidak ada usaha yang fokusnya pada para pemilik usaha tersebut, kecuali usaha Credit Union. Hal ini disebabkan, pemilik usaha adalah juga pengguna jasa seluruhnya. Uniknya di Credit Union adalah pemilik usaha juga anggota semua Credit Union.

Credit Union sangat melindungi anggota dalam simpanannya dan ketidakmampuan mengembalikan pinjaman kalau meninggal dunia sewaktu-waktu, dengan cara simpanan dan pinjaman dilindungi dengan semacam asuransi yang disebut Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA). Hal ini guna menghindari agar anggota yang meninggal dunia tidak membebani utang pada ahli waris.

Selengkapnya
 
Dampak Tabungan Anggota di Kopdit (Credit Union) PDF

Oleh : Aloys

“Beli rokok bisa, beli pulsa mampu, beli jajan terbayar, tetapi untuk menabung, mereka sulit melakukan. Mengapa ? Lemahkah daya juang hatinya ?” (Motivator)

Prakata

Sebuah perusahaan, bisa hidup kalau mendapat pendapatan / income dari usahanya. Setelah mendapat pendapatan, lalu ia bisa mengeluarkan biaya pokok dan biaya operasionalnya. Selisih antara income dengan biaya-biaya diatas kita sebut suatu profit/keuntungan.

Selengkapnya
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  Next 
  •  End 


Page 1 of 4
joomla templateinternet security reviews

Alamat & Badan Hukum

Jalan Arif Rachman Hakim (Turi) No. 29B, Beji
Depok 16422
Telepon (021) 77200712

 

Badan Hukum No. 166/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
Tanggal 9 Mei 2004

Statistik Pengunjung

Hari Ini15
Kemarin12
Minggu Ini114
Bulan Ini373
Seluruhnya14061
University template joomla by internet security review