Visi & Misi

Visi

Kopdit CU Melati yang kuat, profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.

 

Misi

  1. Membantu terciptanya lapangan pekerjaan bagi anggota
  2. Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai
  3. Memperkokoh Struktur Organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang

Penggerak

 

 

Sadar Membayar Pajak

PDF

Oleh : RAY Soesilo

”Orang bijak selalu membayar Pajak” (Slogan Fiscus)

Prakata

Sejak jaman dahulu kala, negara-negara besar selalu mendorong warganya untuk membayar pajak. Banyak cara dan ragam pajak diterapkan, agar uang/dana masuk ke kas negara. Sebab negara butuh dana untuk pembangunan.

 

Warga Negara

Membayar Pajak bagi warga Indonesia adalah memang kewajiban setiap insan didunia, dimanapun untuk negaranya. Negara memang memerlukan dana/uang untuk segala hal yang bersifat umum bagi warganya.

Semakin kita memahami kwajiban-kwajiban warga negara maka keinsafan membayar pajak menjadi menebal dan memang demikian.

Memang, pembayar pajak bagi warga negara pun diatur sangat ringan yaitu bagi warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak.

Menjadi pertanyaan, penghasilan sebulan berapa sehingga kena pajak. Sebagai patokan mudah, seseorang yang berpenghasilan Rp 70.000/per hari (atau sebulan Rp 1.750.000, atau setahun Rp 21.000.000) perlu membayar pajak penghasilan

Ada yang bertanya, penghasilan saya tak menentu itu terkena atau tidak ? Berapapun penghasilan anda kalau setahun dijumlahkan melebihi Rp 17.500.000,- maka terkena pajak. Jadi, janganlah tidak membayar pajak.

Seorang ibu usaha katering, tak menentu hasilnya, tetapi yang pasti setiap bulan mengantongi Rp 1,5 juta – Rp 2 juta bersih. Apa terkena pajak ? Ya, terkena pajak, sebab rata-rata sebulan ia berpenghasilan Rp 1.750 juta 9atau setahun Rp 21 juta)

Toleransi

Negara juga sadar seseorang pasti menanggung beban keluarga dalam banyak hal, umpama menanggung makan, minim, rumah sekolah anak dll). lalu oleh negara (yaitu Dinas Pajak) memberi suatu potongan yang disebut PTKP ( Penghasilan Tidak kena pajak), dengan jumlah sbb :

Status

Anak

PTKP 1 tahun

Keterangan PPh ps 21

TK

K

K

K

K

PR

0

0

1

2

3

-

Rp 15.840.000,-

Rp 17.160.000,-

Rp 18.460.000,-

Rp 19.800.000,-

Rp 21.120.000,-

Rp 15.840.000,-

§ Anak ditanggung max 3 jiwa

§ TK = Tidak Kawin /

Belum Kawin

§ PR = Perempuan

§ K = Kawin/keluarga

Contoh : Dengan melihat hal diadat, maka seseorang yang sudah kawin dan berputera satu, berpenghasilan Rp 2.100.000/bulan bisa dihitung kena pajak berapa

Jawab : Penghasilan 1 bulan Rp 2.100.000 setahun Rp 25.200.000,-

THR Idulfitri (contoh) 2.500.000,-

Jumlah Rp 27.700.000,-

Pengurang I : Tunj. Jabatan 5% (Rp 1.385.000,-)

Jumlah sementara Rp 26.315.000,-

Pengurang II PTKP (K/1) ( ” 17.160.000,-)

Jumlah kena Pajak Rp 9.155.000,-)

Pajak yang harus dibayar 5% x Rp 9.155.000 = Rp 457.750,-

Pajak senilai Rp 457.750 harus dibayar selambat-lambatnya pada bulan Januari setiap tahun berikutnya.

Memang, sadar membayar pajak harus dilakukan dan dilaksanakan sedini mungkin.

Fasilitas

Apa sebab kita harus membayar pajak disuatu negara ? Karena beberapa sebab yang akan kita tulis :

  1. Warga negara perlu sadar membayar pajak karena negara membutuhkan dana (segi kesadaran)
  2. Warga negara dipaksa membayar pajak karena UUD 45 pasal 23 ayat 2 mengharuskan bayar pajak (segi hukum)
  3. Negara butuh dana untuk membiayai fasilitas umum yaitu : keamanan, jalan, aparat, pendidikan, dan banyak sekali pengeluaran (segi kebutuhan dana)
  4. Negara menyediakan fasilitas bagi warganya dengan : aman, tentram, usaha nyaman, sekolah pantas, transport mudah (Segi Perimbangan)
  5. Bagi yang bergerak dalam usaha dagang/usaha/kantor negara memberi ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, ijin edar barang dll (segi fasilitas oleh negara)

Penutup

Demikian, selintas kita tulis sedikit tentang sadar membayar pajak. Pada bulan depan kita tulis Kopdit Melati juga membayar pajak untuk badan Usahanya, karena Kopdit CU Melati diberi oleh pemerintah nomer Badan Usaha, yaitu wewenang usaha diantara para anggotanya. Kita nantikan tulisan bulan depan

Bayarlah pajak, sesuai NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) yang anda miliki. Kalau belum punya, mintalah nomer NPWP pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Salam.

 
joomla templateinternet security reviews

Alamat & Badan Hukum

Jalan Arif Rachman Hakim (Turi) No. 29B, Beji
Depok 16422
Telepon (021) 77200712

 

Badan Hukum No. 166/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
Tanggal 9 Mei 2004

Statistik Pengunjung

Hari Ini9
Kemarin24
Minggu Ini48
Bulan Ini440
Seluruhnya14128
University template joomla by internet security review