Sadar Membayar Pajak |
|
|
Oleh : RAY Soesilo
”Orang bijak selalu membayar Pajak” (Slogan Fiscus)
Prakata Sejak jaman dahulu kala, negara-negara besar selalu mendorong warganya untuk membayar pajak. Banyak cara dan ragam pajak diterapkan, agar uang/dana masuk ke kas negara. Sebab negara butuh dana untuk pembangunan.
Warga Negara Membayar Pajak bagi warga Indonesia adalah memang kewajiban setiap insan didunia, dimanapun untuk negaranya. Negara memang memerlukan dana/uang untuk segala hal yang bersifat umum bagi warganya. Semakin kita memahami kwajiban-kwajiban warga negara maka keinsafan membayar pajak menjadi menebal dan memang demikian. Memang, pembayar pajak bagi warga negara pun diatur sangat ringan yaitu bagi warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Menjadi pertanyaan, penghasilan sebulan berapa sehingga kena pajak. Sebagai patokan mudah, seseorang yang berpenghasilan Rp 70.000/per hari (atau sebulan Rp 1.750.000, atau setahun Rp 21.000.000) perlu membayar pajak penghasilan Ada yang bertanya, penghasilan saya tak menentu itu terkena atau tidak ? Berapapun penghasilan anda kalau setahun dijumlahkan melebihi Rp 17.500.000,- maka terkena pajak. Jadi, janganlah tidak membayar pajak. Seorang ibu usaha katering, tak menentu hasilnya, tetapi yang pasti setiap bulan mengantongi Rp 1,5 juta – Rp 2 juta bersih. Apa terkena pajak ? Ya, terkena pajak, sebab rata-rata sebulan ia berpenghasilan Rp 1.750 juta 9atau setahun Rp 21 juta) Toleransi Negara juga sadar seseorang pasti menanggung beban keluarga dalam banyak hal, umpama menanggung makan, minim, rumah sekolah anak dll). lalu oleh negara (yaitu Dinas Pajak) memberi suatu potongan yang disebut PTKP ( Penghasilan Tidak kena pajak), dengan jumlah sbb :
Contoh : Dengan melihat hal diadat, maka seseorang yang sudah kawin dan berputera satu, berpenghasilan Rp 2.100.000/bulan bisa dihitung kena pajak berapa Jawab : Penghasilan 1 bulan Rp 2.100.000 setahun Rp 25.200.000,- THR Idulfitri (contoh) ” 2.500.000,- Jumlah Rp 27.700.000,- Pengurang I : Tunj. Jabatan 5% (Rp 1.385.000,-) Jumlah sementara Rp 26.315.000,- Pengurang II PTKP (K/1) ( ” 17.160.000,-) Jumlah kena Pajak Rp 9.155.000,-) Pajak yang harus dibayar 5% x Rp 9.155.000 = Rp 457.750,- Pajak senilai Rp 457.750 harus dibayar selambat-lambatnya pada bulan Januari setiap tahun berikutnya. Memang, sadar membayar pajak harus dilakukan dan dilaksanakan sedini mungkin.
Fasilitas Apa sebab kita harus membayar pajak disuatu negara ? Karena beberapa sebab yang akan kita tulis :
Penutup Demikian, selintas kita tulis sedikit tentang sadar membayar pajak. Pada bulan depan kita tulis Kopdit Melati juga membayar pajak untuk badan Usahanya, karena Kopdit CU Melati diberi oleh pemerintah nomer Badan Usaha, yaitu wewenang usaha diantara para anggotanya. Kita nantikan tulisan bulan depan Bayarlah pajak, sesuai NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) yang anda miliki. Kalau belum punya, mintalah nomer NPWP pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Salam.
|
