Visi & Misi

Visi

Kopdit CU Melati yang kuat, profesional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.

 

Misi

  1. Membantu terciptanya lapangan pekerjaan bagi anggota
  2. Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai
  3. Memperkokoh Struktur Organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang

Penggerak

 

 

Dampak Tabungan Anggota di Kopdit (Credit Union)

PDF

Oleh : Aloys

“Beli rokok bisa, beli pulsa mampu, beli jajan terbayar, tetapi untuk menabung, mereka sulit melakukan. Mengapa ? Lemahkah daya juang hatinya ?” (Motivator)

Prakata

Sebuah perusahaan, bisa hidup kalau mendapat pendapatan / income dari usahanya. Setelah mendapat pendapatan, lalu ia bisa mengeluarkan biaya pokok dan biaya operasionalnya. Selisih antara income dengan biaya-biaya diatas kita sebut suatu profit/keuntungan.

Credit Union

Di Credit Union (Koperasi Kredit) yang berprinsip Trilogi salah satu yaitu swadaya modal, maka modal dihimpun dari Tabungan para anggota, baik Tabungan besar maupun Tabungan-tabungan kecil, dari seluruh anggota CU.

Tabungan semua anggota, saat Kopdit masih kecil (hanya berjumlah kecil, namun seiring dengan perkembangan Kopdit, jumlah tabungan akan membesar, apalagi kalau jenis tabungan semakin bervariasi dan menarik.

Semua Tabungan akan membawa dua dampak yang harus dikelola / dimanage) oleh Pengelola harian, yaitu :

Dampak Pertama : Tabungan dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan dana, yang lazim kita sebut Pinjaman anggota/Piutang/Loan-prduct. Pada dampak pertama ini menyebabkan kopdit mendapat jasa/bunga/rent, dimana dihimpun dalam Pendapatan Kopdit. Hal ini di Kopdit lazim disebut angsuran pokok serta jasa pinjaman secara bulanan. Semakin besar dana dipinjamkan kepada anggota (= karena yang membutuhkan dana untuk usaha anggota semakin menanjak), maka pengembalian per bulan akan semakin meninggi juga, atau pendapatan bunga semakin membesar.

Pada Kopdit yang semakin besar, maka jenis pinjaman tidak hanya satu dua, tetapi bisa 8 atau lebih. Hal ini agar para anggota bisa meminjam uang ke Kopdit, dengan lebih dari satu macam pinjaman. Bukankah lebih baik meminjam uang ke Kopdit dari pada terjerat renternir atau lintah darat?  Pinjaman lebih dari satu diperkenankan di Kopdit, asalkan menurut CBL ybs mampu mengembalikan.

Dampak Kedua : adalah suatu konsekwensi dari hukum dagang, bahwa seseorang penabung uang di suatu kopdit tentu akan mendapat suatu jasa, yang lazim di Kopdit disebut Bunga Tabungan. Bunga Tabungan sangat bervariatip prosentasenya, tetapi yang pasti lebih besar dari bank BPR.

Dampak kedua ini setiap bulan dikeluarkan dari kas Kopdit dan lazim disebut Biaya Modal (= Pokok). Semakin banyak jenis Tabungan dan semakin besar tabungan-tabungan anggota, maka Biaya Modal akan semakin besar. Unsur dari dampak kedua ini sangat berbahaya manakala para anggota cuma senang menabung alias hanya suka menikmati uang jasa bunga uang, namun kurang memikirkan penyaluran dana Tabungan untuk dipinjamkan kepada anggota. Anggota seperti begini belum matang berpikir secara insan kopdit yang prima.

Dampak Ketiga : Pengelola Harian yang cerdik, pasti sudah menghitung, berapakah perbedaan pendapatan dan Biaya Modal. Kalau cukup positif maka masih lampu hijau, namun kalau negatif maka perlu mengambil langkah-langkah drastis, antara lain :

  • Apabila terdapat dana menganggur (idle money) diaktiva maka perlu diinvestasikan lebih agresif dengan jasa yang layak
  • Apabila biaya lebih besar dari anggaran-anggarannya, berarti terjadi pembengkakan biaya yang perlu ditekan / dipangkas secepatnya
  • Apabila biaya sudah sesuai anggaran, tetapi pendapatan kurang dari anggaran, pasti ada tagihan-tagihan/pinjaman/pinjaman / piutang-piutang yang lalai belum tertagih pada angsuran pokok + bunganya
  • Apabila semua sudah berjalan baik, tetapi masih saja kurang positif hasil SHU-nya, sangat mungkin kurang cepat perputaran uang (turn over). Hal ini mungkin Rescheduling dalam jumlah besar perlu dilakukan oleh Kopdit

Dampak ketiga penuh dengan jebakan dimana perlu analisa-analisa yang mau tak mau harus dilakukan Manajer/Bagian Keuangan untuk jangan sampai keuangan Kopdit menjadi kurang lancar, kurang menghasilkan, dan lain-lain.

Penutup

Semakin kita faham Credit Union dengan swadaya modalnya, maka kita semakin faham arti : dari, untuk, oleh anggota dalam hal keuangan Koperasi Kredit, tanpa campur tangan fihak ketiga. Saat ini Kopdit CU Melati, berkah anggota (dari, untuk, oleh) tadi sudah mencapai Rp 23 milyar. Sekian dahulu.

 
joomla templateinternet security reviews

Alamat & Badan Hukum

Jalan Arif Rachman Hakim (Turi) No. 29B, Beji
Depok 16422
Telepon (021) 77200712

 

Badan Hukum No. 166/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004
Tanggal 9 Mei 2004

Statistik Pengunjung

Hari Ini1
Kemarin24
Minggu Ini64
Bulan Ini409
Seluruhnya4956
University template joomla by internet security review